Perempuan....
yang paling disayang
yang paling dipuja
yang paling dilindungi
yang paling dicintai
yang paling dijaga
pokoknya yang paling deh...
Oleh manusia, Nabi Muhammad SAW juga oleh Allah
Tapi entah kenapa...sempat terlintas dalam pikiranku...
Kenapa Allah mengijinkan adanya nikah siri?
Dengan adanya nikah siri, seorang suami bisa menikahi perempuan lain TANPA butuh ijin dari istri sah-nya.
Dan kalau suami itu sudah nikah siri dengan perempuan lain...sang istri TIDAK bisa melakukan hal apapun!!!
TIDAK BISA MENUNTUT, TIDAK BISA MEMBATALKAN, TIDAK BISA PROTES
Yang bisa dia lakukan adalah pasrah menerima atau meminta cerai
Semua peraturan yang keluar dari Allah tidak bisa dan tidak boleh kita pertanyakan.
Astaghfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu illaih
Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa dan aku bertaubat kepada-Mu
Nikah Siri dan Poligami Menurut Agama dan Negara
Pengertian Poligami
Dari wikipedia dijelaskan bahwa Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).
Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif atau positif tentang baik buruknya moral seseorang yang melakukan poligami.
Poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak.
Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah. Karena Nabi melarang menikahi wanita lebih dari empat orang.
Sedangkan pengertian nikah siri atau nikah dibawah tangan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali.
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat-syarat lainya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Hukum Poligami Menurut Islam
Pada dasarnya hukum poligami dalam Islam adalah sunnah, karena Rasulullah Saw pun berpoligami, sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi janda-janda miskin dan anak yatim. Dengan memberikan izin untuk praktik poligami, Islam berharap agar kehidupan janda-janda miskin dan anak-anak yatim tersebut bisa lebih baik. Selain itu, dengan dinikahi secara sah, keberadaan janda-janda tersebut bisa terhindar dari fitnah.
Konsekuensi dari izin ini adalah mendahulukan untuk menikahi janda yang paling lemah, paling miskin, dan yang paling tidak menarik secara fisik. Jangan lupa, masih ada persyaratan lain yang juga penting. Selain harus mampu secara ekonomi, seseorang yang akan melakukan poligami diharuskan bisa bersikap adil kepada istri-istrinya. Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Namun hukum poligami dapat menjadi makruh bahkan haram jika poligami dimaksutkan hanya untuk menyakiti seseorang atau hanya untuk melampiaskan hasrat hawa nafsu tanpa mampu berbuat adil kepada istri – istri nya, anak – anaknya, serta tidak dapat adil pada dirinya sendiri, oleh sebab itu orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman :
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]
Hukum Poligami Menurut UU Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Beberapa pasal yang menyebutkan tentang UU Poligami :
UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Asas Monogami Relatif
Pasal 9
seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain, tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan 4 UU ini.
Pasal 3 ayat (2):
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Syarat Poligami
A. Syarat Alternatif (Pasal 4 ayat 2)
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disenbuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
B. Syarat Komulatif (Pasal 5 ayat (1)
1. Persetujuan istri/istri-istri;
2. Mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak
3. Jaminan akan berlaku adil.
Syarat Khusus PNS PP No 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990Tentang Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS :
Syarat Poligami harus ada izin atasan. Izin tdk diberikan dalam hal (Ps 10 PP 10/1983):
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. Alasan tidak masuk akal
4. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas
Larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua,ketiga, keempat (Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Pengertian Nikah Siri
Banyak sekali perbedaan pendapat mengenai pengertian nikah siri, namun pada dasarnya pengertian nikah siri digolongkan menjadi 2, yaitu :
1. Nikah Siri merupkan pernikahan yg dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yg pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23, dan dalam katagori nikah siri ini semua ulama sepakat bahwa pernikahn itu menjadi batal atau tidak sah dalam hokum islam
2. Nikah Siri merupakan pernikahan yg dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh menyebarkan berita pernikahan kepada masyarakat sekitar atau publik.
Hukum Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam adalah sebagai berikut :
• Adanya calon mempelai pria dan wanita
• Adanya wali dari calon mempelai wanita
• Adanya dua orang saksi dari kedua belah pihak
• Adanya ijab ; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
• Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Jika dalam pelaksanaan nikah siri rukun nikah yang tertera di atas terpenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat agama Islam, hanya saja tidak tercatat dalam buku catatan sipil. Dan proses nikah siri lainnya yang tidak memenuhi rukun-rukun diatas maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam, dalam hadits disebutkan :
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Hukum Nikah Siri Menurut Negara
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 [2] disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari sini, pencatatan disinggung secara lebih lanjut. Sedang dalam PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa negara dengan tegas melarang adanya nikah siri dan setiap upacara pernikahan harus memberitahukan kepada pegawai negara yang berwenang. Bahkan negara akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku nikah sirri dengan alasan pernikahan siri telah menimbulkan banyak korban dan Kementerian Agama mencatat, 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dan proses perkawinan yang tidak tercatat. Artinya, 35 juta anak di Indonesia sulit mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya. Selain itu, dari dua juta perkawinan per tahun, terdapat 200 ribu perceraian.
Data ini menunjukkan perkawinan tanpa pencatatan akan menimbulkan masalah panjang, khususnya bagi anak-anaknya. Belum lagi mengenai status istri hasil nikah tanpa pencatatan. Mereka tidak terlindungi secara hukum. Jika perkawinanya bermasalah, maka sang istri tidak akan bisa mendapatkan hak-haknya secara wajar. Hak waris, hak gono-gini, dan hak-hak perlindunga hukum lainnya. Karena nikah siri sering disalah gunakan oleh pelakunya.
Negara tidak mengizinkan nikah siri dengan niat untuk melindungi hak-hak sipil warga yang timbul akibat penyalahgunaan pernikahan. Negara berkewajiban menciptakan harmoni dan keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Kesimpulan
1. Poligami menurut pandangan Islam pada dasarnya adalah sunnah, karena hal itu dilakukan oleh Rasulullah Saw dan beberapa sahabat, namun dengan syarat-syarat tertentu yang tidak semua manusia awam dapat memenuhinya, dan hukum poligami pun bisa menjadi makruh bahkan haram apabila sang suami tidak dapat berlaku adil ataupun ada niat untuk menyakiti dan menelantarkan, sedangkan menurut UU negara, poligami pun diperbolehkan namun dengan syarat-syarat yang tertera pada UU Indonesia.
2. Pada dasarnya hukum nikah siri menurut Islam adalah syah apabila memenuhi rukun – rukun nikah yang tertera pada ajaran Islam, sedangkan menurut UU Indonesia nikah siri adalah dilarang dikarenakan banyak menimbulkan kerugian pada pihak wanita dan juga banyaknya tindak penyelewengan oleh para pelakunya.
Dikutip dari Berbagai SUMBER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar